Humas IAIN Parepare – Ketua Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Syafaat Anugrah Pradana, kembali menunjukkan kiprahnya di kancah nasional. Ia hadir sebagai pemberi keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kehadiran Syafaat di Gedung MK RI pada, Senin (4/8/2025), disambut baik oleh majelis hakim dan para pihak yang berperkara. Sesi persidangan berlangsung dinamis, dengan fokus pada interpretasi terhadap norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam keterangannya, Syafaat menyampaikan bahwa kedudukan dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh memberi ruang pada kekuasaan yang lepas dari kontrol dan lupa akan batasnya. Syafaat juga menekankan bahwa setiap produk hukum harus sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Syafaat menguraikan pandangannya dari perspektif ilmu hukum tata negara. Ia menyoroti bahwa pengaturan yang ada dalam undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum, terutama terkait dengan kewenangan yang terlalu luas tanpa diimbangi mekanisme check and balances yang memadai. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum dan rentan disalahgunakan.
Keterangan ahli yang disampaikan Syafaat dianggap penting oleh majelis hakim dan pemohon, karena memberikan perspektif mendalam mengenai hubungan antara kekuasaan kejaksaan dan prinsip-prinsip konstitusional. Diskusi yang terjadi selama persidangan menunjukkan betapa krusialnya peran ahli hukum dalam membantu MK untuk memutus perkara dengan adil dan tepat.
Saat diwawancarai melalui Whatsapp, Syafaat mengungkapkan rasa bangganya. "Saya kira ini momen langka, khususnya bagi kita di Sulawesi, karena akademisi yang pernah memberikan keterangan ahli terkait Judicial Review bisa dihitung jari. Sehingga, pengalaman ini menambah value bagi IAIN Parepare untuk terus bisa tumbuh dan bersaing dengan kampus-kampus lain di Indonesia," ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan besarnya bagi mahasiswa IAIN Parepare. "Harapan saya ke depan, mahasiswa hukum IAIN Parepare terus meningkatkan dan mengasah kemampuannya dalam hal menganalisis dan memberikan solusi atas persoalan-persoalan hukum di Indonesia," tegasnya.
Prestasi Syafaat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi dosen dan mahasiswa IAIN Parepare untuk terus berkarya dan berprestasi, tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga di kancah yang lebih luas. Kiprahnya menjadi bukti nyata bahwa IAIN Parepare mampu melahirkan pakar-pakar hukum yang kompeten dan berintegritas. (Irm/Mif)