Skip ke Konten

Dosen IAIN Parepare Beri Keterangan Ahli di PTUN Palu, Perkuat Penerapan Asas Pemerintahan yang Baik

Humas IAIN Parepare--Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum administrasi negara. Kali ini, Kamis (31/0725) melalui Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI), kampus tersebut menugaskan salah satu dosen terbaiknya, Dirga Achmad, S.H., M.H., untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah.


Penugasan Dirga Achmad sebagai ahli dalam Perkara Nomor 4/G/2025/PTUN.PL ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Dekan FAKSHI, Dr. Rahmawati, M.Ag., sebagai respons atas permintaan resmi dari Mahagoni Law Firm. Keterangan ahli disampaikan dalam bentuk affidavit tertulis yang disusun dan ditandatangani di bawah sumpah, sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Dalam affidavit ini, saya menguraikan analisis keabsahan keputusan tata usaha negara yang disengketakan, serta menekankan pentingnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam setiap penerbitan keputusan pejabat pemerintahan," jelas Dirga Achmad.


Proses penyampaian affidavit ini dilakukan di bawah sumpah, sesuai  dengan tata cara yang berlaku di PTUN, untuk menjamin integritas dan  objektivitas keterangan ahli. Dengan demikian, affidavit tersebut memiliki nilai pembuktian yang sah dalam persidangan.


Keterlibatan aktif dosen FAKSHI dalam proses persidangan ini menjadi bukti nyata kontribusi akademik IAIN Parepare dalam menjembatani dunia ilmu pengetahuan dan praktik hukum. Hal ini juga mencerminkan semangat pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat dan negara dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Dengan langkah ini, IAIN Parepare semakin memantapkan posisinya sebagai salah satu rujukan akademik dalam pengembangan keilmuan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, khususnya di Kawasan Timur Indonesia. Kampus ini terus memperkuat peran strategisnya sebagai mitra lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik, Dirga Achmad akan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dekan FAKSHI setelah menunaikan kewajibannya sebagai ahli di PTUN Palu. (Drg/Aen/Hyn)

di dalam Berita
Dua Tenaga Pengajar BIPA Alumni IAIN Parepare Lolos Beasiswa BIB ke Luar Negeri